
Jayapura-Waniel Weth - Dewan Pimpinan Cabang (DPC), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Masyarakat Kota Jayapura, Provinsi Papua, merayakan Hari Buruh Nasional dan Internasional di Lingkaran Abepura Kota Jayapura, Jumat, 1/Mei/2026.
Ketua DPD KSPSI, Yahya Waromi meminta tuntutan kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Papua terutama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) segara membuat Undang-undang Ketenagakerjaan dalam waktu 2 tahun. Untuk menindaklanjuti kata Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, pada bulan April, tahun 2025 yang lalu.
"Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) mengungkap bahwa pemerintah telah melakukan serap aspirasi di 13 wilayah mencakup 38 provinsi dari berbagai unsur, termasuk serikat pekerja/buruh, terkait kebijakan pengupahan, PKWT, outsourcing, dan PHK" Kata Waromi;
Menurutnya, "Tuntutan Utama 2026 (May Day): Pada 1 Mei 2026, kita Buruh menyampaikan tuntutan utama yang dikenal dengan istilah HOSTUM (Hapus Outsourcing, Tolak Upah Murah), serta menuntut pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Kenaikan Upah 2026 adalah harapan dan doa dari semua Buruh Indonesia" tegas Waromi.
Sementara itu, "salah satu Buruh kerja di staf Universitas Muhammadiyah Papua, Ibu Ongge menyampaikan aspirasinya, selama ibu Ongge kerja 10 tahun tetapi upah ganji tidak pernah mendapatkan lebih tinggi, hanya standar saja dari setiap tahun. Menyebabkan saya menderita dan tidak pernah mendapatkan kesejahteraan hidup yang berkualitas'" ungkapnya;
Kami Buruh bekerja menolak usulan kenaikan UMP 2026 yang ditetapkan pemerintah dan pengusaha, serta menuntut kenaikan sebesar 8,5% hingga 10,5%. Supaya Pemerintah Daerah terutama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD segera menangkapi hal ini secara serius.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar